Berita heboh nan mengejutkan malanda pecinta download file-file music melalui internet. Berita ini tentunya bagai petir di siang bolong terutama bagi remaja yang notabene nya paling demen download lagu kesayangan melalui internet.
"Ancamannya penjara 12 tahun, itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya di halaman Gedung Sate, Senin (8/8/2011).
Apakah peraturan ini akan benar-benar berjalan?
Atau hanya sekedar peraturan yang bakalan dilanggar?
Tifatul mengatakan bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia di situs penyedia jasa download lagu gratis atau illegal downloading bisa dipenjara 12 tahun sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ungkap Tifatul, seperti dilansir tnbunncm. Tifatul mengatakan, untuk pencegahan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia khususnya anak muda sudah terbiasa dengan layanan download lagu gratis.
"Untuk pencegahan ilegal downloading ini kita akan sosialisasikan ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Karena selama ini para remaja sudah terbiasa meng-unduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya.
So jika peraturan ini benar-benar berlaku downloder lovers bakalan tidak bisa lagi mendownload lagu secara ilegal.
Recent Comments